steroids names types of steroids for bodybuilding aaron judge steroids sarms vs steroids steroids for muscles nasal steroids did arnold schwarzenegger take steroids best legal steroids hgh steroids side effects of steroids for inflammation

Tata Cara Menghitung Pajak Mobil Agar Tidak Keliru

Cara Menghitung Pajak Mobil

Cara menghitung pajak mobil sangat penting untuk dipahami. Terlebih bagi Anda para pemilik kendaraan mobil yang mempunyai kewajiban perpajakan setiap tahun. Dengan mengetahui cara perhitungannya, tentu semakin memudahkan ketika ingin mempersiapkan dana.

Di samping itu, perhitungan yang tepat dapat meminimalisir terjadinya kesalahan ketika proses pembayaran. Lantas bagaimana prosedur perhitungan pajak mobil? Mari kita ulas langkah-langkahnya pada artikel berikut.

Simak 3 Cara Menghitung Pajak Mobil dengan Tepat

Secara umum, pemerintah Indonesia memiliki dua ketentuan perpajakan khusus kendaraan baik motor maupun mobil. Ketentuan tersebut berupa pajak tahunan dan perpajakan setiap lima tahun sekali.

Pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan untuk memastikan STNK tetap aktif. Ini mengacu pada tanggal penerbitan STNK pertama kali. Kemudian pembayarannya akan berulang setiap tahun di tanggal yang sama atau sebelumnya.

Upayakan jangan sampai melebihi tanggal tersebut supaya tidak dikenai pajak keterlambatan. Proses pembayarannya sendiri dapat berlangsung di Samsat terdekat atau melalui website, dengan syarat dokumen berupa STNK dan KTP asli.

Di sisi lain, pajak per lima tahun sekali berlaku untuk perpanjangan STNK sekaligus plat mobil. Untuk proses ini tidak tersedia layanan online, itu artinya pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Adapun syarat dokumennya berupa STNK, KTP, BPKB, dan formulir cek fisik.

Sementara itu, ketentuan pajak kendaraan sejatinya bersifat progresif. Dengan kata lain, cara menghitung pajak mobil mengacu berdasarkan urutan kepemilikan. Sebut saja pajak kendaraan pertama sebesar 2%, kedua 2.5%, dan seterusnya dengan penambahan per tahun 0.5%. Supaya semakin memahami, langsung saja simak simulasi perhitungannya berikut ini.

1. Perhitungan Pajak Mobil Pertama Kali

Pajak mobil pertama berlaku di tahun awal pasca pemilik membeli kendaraan roda empat. Umumnya, nominal di tahun pertama akan lebih tinggi dari pajak berikutnya. Ini karena terdapat sejumlah komponen yang timbul dari pembelian. Sebut saja biaya balik nama, pembuatan plat, dan penerbitan STNK.

Cara menghitung pajak mobil pertama adalah dengan menambahkan beberapa aspek. Seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan penerbitan STNK.

  • BBN KB: 10% harga jual kendaraan
  • PKB: 2% nilai jual kendaraan
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

Simulasi perhitungan:

  • BBN KB: 10% x Rp 100.000.000 (nilai jual mobil) = Rp 10.000.000
  • PKB: 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Penerbitan STNK + administrasi: Rp 250.000
  • Total keseluruhan pajak tahun pertama = Rp 12.493.000

2. Pajak Tahun Berikutnya

Di tahun kedua, cara menghitung pajak mobil menjadi lebih sederhana. Ini karena tidak perlu lagi menghitung BBN KB, administrasi TNKB, dan penerbitan STNK. Adapun aspek yang terdapat di pembayaran hanya meliputi:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% nilai jual kendaraan
  • Administrasi: Rp 50.000

Simulasi perhitungan:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% x Rp 100.000.0000 = Rp 2.000.000
  • Administrasi: Rp 50.000
  • Totalnya: Rp 2.193.000

3. Pajak 5 Tahunan

Di tahun kelima, cara membayar pajak mobil tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, ditambah dengan biaya perpanjangan STNK. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% nilai jual kendaraan
  • Administrasi: Rp 50.000
  • Pengesahan + penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000
  • Administrasi TNKB: Rp 100.000

Simulasi perhitungan:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000
  • Administrasi: Rp 50.000
  • Pengesahan + penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000 = Rp 250.000
  • Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Total keseluruhannya: Rp 2.543.000

Nah, itulah 3 cara menghitung pajak mobil mulai dari tahunan hingga per lima tahun sekali. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memperkirakan sekaligus menyiapkan anggaran guna mematuhi kewajiban perpajakan.